Persyaratan Permohonan Akta Kematian
1. Fotokopi KTP Pemohon;
2. Fotokopi Surat Kematian;
3. Fotokopi Surat Keterangan Laporan Kematian dari Pemerintah Setempat (Ketua RT atau Kepala Desa atau Lurah);
4. Fotokopi Kartu Keluarga;
5. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih.
|