Sabtu, 16 Februari 2019
Beranda
Tentang Pengadilan
Kata Pengantar Dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
Yurisprudensi
Rencana Strategis
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan & Kode Etik Hakim
Profil Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Statistik Pengadilan
Wilayah Yuridiksi
Survey Pelayanan Publik
Profil Personil
Ketua Pengadilan
Wakil Ketua Pengadilan
Hakim-Hakim
Panitera
Sekretaris
Panitera Muda Pidana
Panitera Muda Perdata
Panitera Muda Hukum
Subbagian Umum dan Keuangan
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
Panitera Pengganti
Jurusita/Jurusita Pengganti
CPNS/CALON HAKIM
Tenaga Honorer
Layanan Publik
Jam Kerja
Jadwal Sidang
Informasi Publik
Laporan
Hasil Penelitian
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP)
Ringkasan Daftar Aset & Inventaris
Laporan Tahunan
Laporan Pelayanan Informasi Publik
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Perjanjian Kinerja
Survei Pelayanan Publik
Laporan Realisasi Anggaran Belanja
Biaya Perkara
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur Biasa
Prosedur Khusus
Prosedur Keberatan Atas Permohonan Informasi
Pelayanan Informasi Perkara
Penelusuran Perkara
Direktori Putusan
Delegasi
Statistik Perkara
Pengaduan Layanan Publik
whistleblowing System
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur
Posbakum
Peraturan dan Kebijakan
Pengawasan
Alur Perkara
Kepaniteraan
Berita
Berita Pengadilan
Berita Terkini
Foto Gallery
Pengumuman
Lelang Barang dan Jasa
Penerimaan Pegawai
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan Negeri Prabumulih
Pertanyaan
Yurisprudensi
Yurisprudensi Pengadilan Negeri Prabumulih
Beranda
Tentang Pengadilan
Sistem Pengelolaan Pengadilan
Yurisprudensi
Tampilkan #
5
10
15
20
25
30
50
100
Semua
Judul
Tanggal Dibuat
Judex Factie Tidak Tepat Dalam Mempertimbangkan Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Sebagaimana Yang Termuat Dalam Surat Dakwaan, Karena Dalam Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Menyebutkan Bahwa Ganja Bukan Tanaman, Akan Dapat Menimbulkan Kerancuan Pengertian, Ya
14-Sep-2015
Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum, Terutama Hukum Pembuktian Yaitu Hanya Memperhatikan Keterangan Seorang Saksi, Sementara Hak-Hak Saksi Lainnya Diabaikan Sekalipun Semua Saksi Disumpah Menurut Agamanya Masing-Masing (Anas Testis Null Us Testis)
14-Sep-2015
Judex Factie Tidak Salah Menerapkan Hukum, Penilaian Hasil Pembuktian Yang Bersifat Penghargaan Tentang Suatu Kenyataan Tidak Dapat Dipertimbangkan Dalam Pemeriksaan Pada Tingkat Kasasi
14-Sep-2015
Bahwa Tindakan Presiden Komisaris (Terdakwa) Yang Menanda Tangani "Mrnia Dan Akta Perdamaian" Dengan Menyerahkan Seluruh Asset Bank Modern Sebagai Jaminan Pembayaran Utangnya Kepada Negara/Bppn, Merupakan Tindakan Dalam Ruang Lingkup Perdata Adalah Tidak
14-Sep-2015
Putusan Pra Peradilan Mengenai Sah Atau Tidaknya Permohonan Yang Dilakukan Tim Penyidik Koneksitas Dalam Perkara Korupsi Yang Diduga Dilakukan Oleh Tersangka Yang Harus Diadili Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer Bersama-Sama Dengan Tersang
14-Sep-2015
Putusan Judex Factie Kasasi Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum, Dalam Pertimbangan Hukumnya, Bahwa Pembuktian Terhadap Unsur Memperdaya Publik Atau Seseorang, Namun Seseorang Tersebut Tidak Pernah Didengar Keterangannya Dimuka Persidangan, Keterangan Saks
14-Sep-2015
Terdapat Kekeliruan Atau Kekhilafan Yang Nyata Karena Judex Factie Dalam Pertimbangan Hukumnya Sama Sekali Tidak Mempertimbangkan Keadilan Bagi Pemohon Peninjauan Kembali
14-Sep-2015
Judex Factie Sudah Tepat Dan Benar Dapat Membuktikan Bahwa Terdakwa Bersalah Melakukan Penyalahgunaan BLBI Secara Bersama-Sama Dengan Sdr. Wiryatin Nusa (Kepala Cabang KPO PT. Bank Umum Servitia Tbk)
14-Sep-2015
Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali Dalam Permohonannya Mengajukan "Bukti Baru (Novum)" Berupa Putusan Mahkamah Agung-Ri Yang Berkekuaran Hukum Tetap Bahwa Terdakwa Bupati Kovalima Dan Bupati Liquisa Serta Panglima Pp I Sebagai Bawahan Gubernur (Terpidan
12-Sep-2015
Bahwa Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum, Bahwa Judex Factie Dengan Melawan Hak Tidak Mempertimbangkan Secara Cermat Alat Bukti Berupa Surat-Surat Yang Diajukan Dimuka Persidangan, Bahwa Yang Berwenang Memeriksa Dan Memutus Perkara Adalah Ruang Lin
12-Sep-2015
1
2
»
Akhir
Design By Pengadilan Negeri Prabumulih
Beranda
Tentang Pengadilan
Kata Pengantar Dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
Yurisprudensi
Rencana Strategis
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan & Kode Etik Hakim
Profil Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Statistik Pengadilan
Wilayah Yuridiksi
Survey Pelayanan Publik
Profil Personil
Ketua Pengadilan
Wakil Ketua Pengadilan
Hakim-Hakim
Panitera
Sekretaris
Panitera Muda Pidana
Panitera Muda Perdata
Panitera Muda Hukum
Subbagian Umum dan Keuangan
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
Panitera Pengganti
Jurusita/Jurusita Pengganti
CPNS/CALON HAKIM
Tenaga Honorer
Layanan Publik
Jam Kerja
Jadwal Sidang
Informasi Publik
Laporan
Hasil Penelitian
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP)
Ringkasan Daftar Aset & Inventaris
Laporan Tahunan
Laporan Pelayanan Informasi Publik
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Perjanjian Kinerja
Survei Pelayanan Publik
Laporan Realisasi Anggaran Belanja
Biaya Perkara
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur Biasa
Prosedur Khusus
Prosedur Keberatan Atas Permohonan Informasi
Pelayanan Informasi Perkara
Penelusuran Perkara
Direktori Putusan
Delegasi
Statistik Perkara
Pengaduan Layanan Publik
whistleblowing System
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur
Posbakum
Peraturan dan Kebijakan
Pengawasan
Alur Perkara
Kepaniteraan
Berita
Berita Pengadilan
Berita Terkini
Foto Gallery
Pengumuman
Lelang Barang dan Jasa
Penerimaan Pegawai
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan Negeri Prabumulih
Pertanyaan