NUN SUHAINI SH., M.Hum., PIMPIN PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
Kamis, 7 Juli 2011 secara resmi terjadi pergeseran pimpinan Pengadilan Negeri Prabumulih. Posisi H Zuhardi ZA SH digantikan Nun Suhaini SH MHum, yang secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, H Sugeng Achmad Yudhi SH di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Palembang.
Hal ini merupakan promosi bagi Nun Suhaini SH MHum, karena sebelumnya adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung. Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih sebelumnya, H Zuhardi ZA SH berpindah tugas menjadi Hakim Madya pada Pengadilan Negeri Klas I.A Khusus Palembang.
Nun Suhaini SH MHum diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih berdasar SK Nomor 11/Dju/SK/Kp.04.5/V/2011 tanggal 12 Mei 2011 yang ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI, H Cicut Sutiarso SH MHum.
Dalam pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut, sebagai saksi adalah dua orang Hakim Tinggi, yaitu H Abdullah SH dan Humuntal Pane SH MH. Disamping para Hakim Tinggi, pejabat struktural dan pegawai Pengadilan Tinggi Palembang, hadir para hakim, pejabat struktural dan beberapa pegawai Pengadilan Negeri Prabumulih dan Pengadilan Negeri Kayu Agung, para Ketua Pengadilan Negeri (KPN) se-Sumatera Selatan, diantaranya KPN Palembang, KPN Kayu Agung, KPN Lubuk Linggau, KPN Sekayu, KPN Baturaja, serta para undangan lainnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, H Sugeng Achmad Yudhi SH dalam amanatnya menandaskan bahwa jabatan Ketua Pengadilan Negeri adalah amanah, yang harus dapat dijaga dan dipertanggungjawabkan. Untuk itu, kepada Nun Suhaini SH MHum, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang berpesan dan mengingatkan agar dapat mengemban amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Tak kalah penting, sebagai ketua harus dapat menerapkan disiplin bagi seluruh warga pengadilan, mulai dari dirinya sendiri hingga ke tingkat yang paling bawah,” tandas H Sugeng Achmad Yudhi SH, seraya menambahkan, ketua juga agar menjadi teladan bagi bawahannya. Selain itu juga harus mampu mendorong dan memberi kesepatan kepada seluruh warga pengadilan untuk dapat meningkatkan kualitas dirinya.