MAHKAMAH AGUNG UNTUK ANAK INDONESIA
Seorang petugas yang tengah magang di Pengadilan Negeri Sidoarjo tampak sibuk memeriksa tumpukan berkas yang tersusun dalam sebuah map. Dengan cermat, ia meneliti lembar demi lembar dokumen yang dibawa masyarakat ke kantor pengadilan tempatnya bertugas. “Saya memastikan bahwa syarat-syarat seperti Kartu Keluarga, akta nikah orang tua, dan KTP orang tua sudah dipenuhi pemohon”, kata petugas tersebut.
Pengadilan Negeri Sidoarjo bukan sedang mendata para pihak berperkara.Pengadilan tengah memberikan pelayanan bagi para pemohon akta kelahiran untuk anak yang telah melampaui batas waktu satu tahun.Layanan pengadilan ini gratis alias tak dipungut biaya.“Saya mengetahui dari tetangga bahwa sekarang kita dapat mengajukan permohonan akta kelahiran tanpa harus membayar biaya apa pun,” kata Budiman (45) penduduk Kecamatan Sukodono.
Budiman, tidak sempat mencatatkan akta kelahiran anak ketiganya di Kantor Catatan Sipil Sidoarjo karena beragam sebab.“Saya takut biayanya mahal.Dulu waktu anak pertama dan kedua,saya habis uang cukup banyak untuk mendapatkan akta kelahiran.Saya belum sempat mendaftarkan anak saya terakhir sampai lewat satu tahun” ujarnya.
Bulan September 2012, MahkamahAgungmenerbitkanSuratEdaran (SEMA) No. 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Tahun Secara Kolektif. Surat Edaran ini mempermudah pengurusan akta kelahiran bagi anak-anak yang pencatatan kelahirannya sudah melewati batas waktu.
DiahSulastri Dewi, Ketua Pengadilan Negeri Stabat menjelaskan bahwa SEMA ini merupakan respon Mahkamah Agung untuk mencari jalan keluar terhadap masalah pencatatan kelahiran anak. Pasal 32 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.Masyarakat kurang mampu menganggap persyaratan ini terlalu memberatkan mereka.
“Keputusan Mahkamah Agung untuk mempermudah masyarakat kurang mampu.Dengan SEMA ini pengadilan menerima pengurusan akta lahir secara kolektif.Pengadilan Negeri bahkan diminta untuk melaksanakan sidang keliling(zittingplaats)untuk masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dan tidak memiliki uang untuk pergi ke gedung pengadilan” ujar Dewi.
“Syaratnya juga sangat mudah.Hanya perlu Kartu Keluarga, Akta nikah orang tua, dan KTP orang tua.Bagi mereka yang tidak mampu dapat mengajukan pembebasan biaya.Semuanya dimudahkan” jelas Dewi.Pengadilan negeri Stabat yang dipimpin Dewi dikenal sangat aktif memberikan berbagai pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Saat ini, permohonan akta kelahiran adalah bentuk bantuan hukum yang paling sering diminta di pengadilan. Untuk memenuhi permintaan, Pengadilan Negeri Ciamis telah mendedikasikan lebih banyak dana untuk pembebasan biaya. Menurut Mery Taat Anggara, Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, ini adalah konsekuensi dari usaha pengadilan untuk memberikan hak-hak hukum bagi masyarakat miskin.
“Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebut ada sekitar 50 jutaanak di Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran.Artinya ada jutaan manusia yang rentan karena belum terlindungi hak-hak identitasnya.Padahal ini adalah jaminan bagi perlindungan hukumnya sebagai warganegara.Terlebih tanggal 20 November yang lalu adalah Hari Anak Sedunia. Jadi terobosan MA ini sangat pro rakyat miskin, dan terutama pro anak Indonesia”ujar Mery saat diskusi dengan tim dari Changes for Justice (C4J) USAID di Ciamis.