new.png                                           

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DIBAWAH MAHKAMAH AGUNG

Dalam menunjang kinerja para Hakim 4 (empat) lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2012, Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

PENIPUAN MENGATASNAMAKAN PEJABAT PENGADILAN TINGGI PALEMBANG

Rabu 24 Oktober 2012 Pengadilan Tinggi Palembang mengeluarkan surat Nomor : W6.U/1976/KP.01/X/2012 yang berisi tentang himbauan kepada para peserta seleksi CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2012 yang telah dinyatakan lulus dan para CPNS yang akan diangkat menjadi PNS untuk berhati-hati apabila ada oknum yang mengatasnamakan pejabat Pengadilan Tinggi Palembang meminta mengirimkan sejumlah uang.

PESERTA DENGAN MASA PURNABAKTI TMT 1 NOVEMBER 2012 TIDAK DAPAT MENGIKUTI RAKERNAS

Merujuk surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 072/KMA/SK/VI/2012 tentang penyelenggaraan Rakernas Mahkamah Agung tahun 2012 bagian ketiga yang berbunyi, "Peserta Rapat Kerja Nasional adalah para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AD HOc pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dan II, Panitera Mahkamah Agung, Ketua, wakil dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.