new.png                                           

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

SYARAT PERMOHONAN AKTE KELAHIRAN

SYARAT-SYARAT PERMOHONAN AKTE KELAHIRAN

  1. Surat Permohonan ditanda tangani dan ditempel Materai Rp.6000,- (Tidak dicap POS) Contoh Surat Permohonan dapat anda Download Disini
  2. Fotocopy KTP Pemohon
    • Pemohon harus berdomisili di kota Prabumulih/KTP Prabumulih
    • Untuk anak yang berumur dibawah 21 tahun pemohonnya adalah orangtua kandung, sedangkan anak yang umurnya diatas 21 tahun pemohonnya adalah yang bersangkutan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    • Nama Anak Harus Tercantum Dalam Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akte Perkawinan/Surat Nikah Atau Akte Cerai
  5. Fotocopy Keterangan lahir dari Bidan/Rumah Sakit/Dukun, Jika dari Dukun harus diketahui Pemerintah setempat dan diberi Materai Rp.6000.-
  6. Semua Berkas (1,2,3,4) dimasukkan kedalam Map berwarna Hijau
  7. Saksi Sebanyak 2 Orang

Semua bukti-bukti (1,2,3,4) harus ditempel Materai Rp.6000,- serta di stempel di KANTOR POS, kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Prabumulih, lalu membayar panjar biaya perkara permohonan dengan cara menyetor :

 

Bank BRI

NO. REKENING : 0184.01.000341.30.3

a/n : PANITERA SEKRETARIS PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH


Besarnya panjar biaya perkara permohonan yang disetorkan bardasarkan Jarak (Radius) sebagai berikut :

  • Radius 1 : Rp.201.000,- (Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih Timur, Prabumulih Utara, Prabumulih Selatan)
  • Radius 2 : Rp.231.000,- (Kecamatan Cambai, Rambang Kapak Tengah)

 

Berikut Rincian Biaya Perkara Permohonan :

 

1. BIAYA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN DI KECAMATAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH RADIUS I

NO

NAMA KECAMATAN

TARIF PANGGILAN

1

PRABUMULIH BARAT

Rp 50.000,-

2

PRABUMULIH TIMUR

Rp 50.000,-

3

PRABUMULIH UTARA

Rp 50.000,-

4

PRABUMULIH SELATAN

Rp 50.000,

2. BIAYA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN DI KECAMATAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH RADIUS II

NO

NAMA KECAMATAN

TARIF PANGGILAN

1

CAMBAI

Rp 65.000,-

2

RAMBANG KAPAK TENGAH

Rp 65.000,-

3. PANJAR BIAYA PERMOHONAN RADIUS I

NO

URAIAN

BIAYA

1

Biaya Pendaftaran Permohonan

Rp 30.000,-

2

Biaya ATK

Rp 50.000,-

3

Biaya Panggilan (2 X @Rp. 50.000)

Rp 100.000,-

4

Biaya PNBP Relaas. (2 X @Rp. 5.000)

Rp 10.000,-

5

Biaya Materai

Rp 6.000.-

6

Biaya Hak Redaksi

Rp 5.000,-

 

Jumlah

Rp 201.000

4. PANJAR BIAYA PERMOHONAN RADIUS II

NO

URAIAN

BIAYA

1

Biaya Pendaftaran Permohonan

Rp 30.000,-

2

Biaya ATK

Rp 50.000,-

3

Biaya Panggilan (2 X @Rp. 65.000)

Rp 130.000,-

4

Biaya PNBP Relaas (2 X @Rp. 5.000)

Rp 10 .000,-

5

Biaya Meterai

Rp 6.000.-

6

Biaya Hak Redaksi

Rp 5.000,-

 

Jumlah

Rp 231.000,-

JUWANDIE & SOERINTO DIVONIS 10 BULAN

Sidang agenda pembacaan putusan dalam kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Juwandie, menantu seorang pengusaha ternama di Kota Prabumulih dan Soerinto, warga Jalan Rama Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih, nyaris memanas.

Pasalnya, kedua massa kubu terdakwa dengan kubu korban pencurian sama-sama memadati halaman Pengadilan Negeri Prabumulih, Rabu (12/9/2012), guna menanti hasil keputusan. ada dugaan kedua kubu massa akan melakukan tindakan anarkis jika putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih tidak seperti yang diharapkan.