POSBAKUM
Pengadilan Negeri Prabumulih
Landasan Hukum dan Kebijakan:
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Melayani :
1. Konsultasi hukum baik perkara pidana maupun perdata
1. Membantu pembuatan dokumen hukum ;
2. Memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu ;
3. Memberikan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan Negeri
4. Memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri Prabumulih ;
5. Memberikan informasi tentang daftar Organisasi Bantuan Hukum yang dapat memberikan bantuan hukum Cuma - cuma ;
Caranya :
1. Mengisi Formulir permohonan layanan Posbakum;
2. Membawa persyaratan SKTM / lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ;
3. Kronologis perkara yang sedang dialami;
4. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri dan Penerima Layanan Posbakum PengadilanNegeri;