new.png                                           

Layanan Publik

page

Layanan Publik

Berisi Informasi tentang Informasi Pelayanan Perkara, Pengumuman, Prosedur Permohnan Informasi, Pengaduan Layanan Publik, Laporan serta Brosur Elektronik

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Persyaratan Permintaan Perpanjangan Penahanan Dari Kepolisian

Persyaratan Permintaan Perpanjangan Penahanan Dari Kepolisian

 

1.       Surat Pengantar Permintaan Perpanjangan Penahanan

2.       Laporan Polisi

3.       Surat Perintah Dimulainya Penyidikan

4.       Surat Perintah Penyidikan     

5.       Surat Perintah Penahanan    

6.       Berita Acara Penahanan Penyidik

7.       Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum

8.       Berita Acara Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum

9.       Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Kepolisian

10.    Resume Perkara

11.    Surat tersebut di atas harus asli / fotocopy yang telah dilegalisir

12.    Permohonan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa penahanan habis

 

PS