Persyaratan Permintaan Perpanjangan Penahanan Dari Kepolisian
Persyaratan Permintaan Perpanjangan Penahanan Dari Kepolisian
1. Surat Pengantar Permintaan Perpanjangan Penahanan
2. Laporan Polisi
3. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
4. Surat Perintah Penyidikan
5. Surat Perintah Penahanan
6. Berita Acara Penahanan Penyidik
7. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum
8. Berita Acara Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum
9. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Kepolisian
10. Resume Perkara
11. Surat tersebut di atas harus asli / fotocopy yang telah dilegalisir
12. Permohonan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa penahanan habis