Syarat & Prosedur Pendaftaran Gugatan Sederhana
A. PERSYARATAN
1. Surat Gugatan asli;
2. Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis, maka permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri dan yang akan memerintahkan orang untuk mencatat permohonan/gugatan tersebut (144 RBg);
3. Melampirkan surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum) yang telah didaftarkan di kepaniteraan hukum Pengadilan Negeri Prabumulih;
4. Bukti-Bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan/Permohonan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Kuasa, Akte, dll
5. Penggugat adalah orang perseorangan / badan hukum;
6. Adanya hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa dengan pihak Tergugat;
7.Tergugat berada dalam domisili/bertempat tinggal di wilayah hukum yang sama (Wilayah Hukum PN Prabumulih)
8. Sengketa tidak berkaitan dengan hak atas tanah atau perkara lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan (Persaingan Usaha, Sengketa Konsumen, Perselesihan Hubungan Industrial)
9. Nilai kerugian dalam gugatan paling banyak Rp 200.000.000,-
B. PROSEDUR
1. Mengisi formulir gugatan sederhana di kepaniteraan Pengadilan Negeri Prabumulih;
2. Membayar panjar biaya gugatan/permohonan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Prabumulih, dengan rincian sebagai berikut:
- Radius I (Kec. Cambai, Kec. Prabumulih Timur, Kec. Prabumulih Utara, Kec. Prabumulih Selatan :
Rp. 871.000,-
- Radius II (Kec. Prabumulih Barat) : Rp. 950.000,-
- Radius III (Kec. Rambang Kapak Tengah): Rp1.181.000,-
3. Memberikan bukti transfer pembiayaan panjar biaya perkara kepada petugas dan menyimpan salinannya (arsip untuk penggugat/pemohon)
4.Menerima tanda bukti penerimaan gugatan/permohonan
5. Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Prabumulih yang disampaikan oleh Juru Sita / Juru Sita Pengganti
6. Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa saksi & dokumen bukti-bukti asli
C. TAHAP PERSIDANGAN
1. Pemeriksaan Pendahuluan
2. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
3. Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
4. Pembuktian;
5. Putusan
Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama
Upaya hukum dalam gugatan sederhana dikenal dengan “Keberatan” yang diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan (jika para pihak tidak hadir pada saat putusan dibacakan) dengan cara mengisi blanko permohonan keberatan di kepaniteraan pengadilan.