new.png                                           

Layanan Publik

page

Layanan Publik

Berisi Informasi tentang Informasi Pelayanan Perkara, Pengumuman, Prosedur Permohnan Informasi, Pengaduan Layanan Publik, Laporan serta Brosur Elektronik

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Penerimaan Berkas Pidana dan Anak

Penerimaan Berkas Pidana dan Anak

 

1.             Surat Pengantar Pelimpahan

2.             Surat Pelimpahan Perkara

3.             Tanda Terima Pelimpahan

4.             Barang Bukti atau Berita Acara Penitipan Barang Bukti

5.             Surat Penunjukkan JPU

6.             Surat Dakwaan beserta SoftCopy Dakwaan

7.             Surat Perintah Penahanan (Jika Ditahan)

8.             Berkas Perkara Asli bukan fotokopi

 

Syarat Permohonan Pengangkatan Anak

Syarat Permohonan Pengangkatan Anak

 

1. Fotokopi Surat Pernyataan Penyerahan Anak;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Termohon;

4. Fotokopi Surat Nikah Pemohon;

5. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon;

6. Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua Termohon;

7. Fotokopi Akta Kelahiran Termohon;

8. Fotokopi slip gaji Pemohon.

9. Fotokopi slip gaji Termohon atau Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua Termohon dari Kepala Desa atau Lurah

 

Syarat & Prosedur Pendaftaran Gugatan Sederhana

Syarat & Prosedur Pendaftaran Gugatan Sederhana

 

A. PERSYARATAN

1. Surat Gugatan asli;

2. Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis, maka permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri dan yang akan memerintahkan orang untuk mencatat permohonan/gugatan tersebut (144 RBg);

3. Melampirkan surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum) yang telah didaftarkan di kepaniteraan hukum Pengadilan Negeri Prabumulih;

4. Bukti-Bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan/Permohonan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Kuasa, Akte, dll

5. Penggugat adalah orang perseorangan / badan hukum;

6. Adanya hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa dengan pihak Tergugat;

7.Tergugat berada dalam domisili/bertempat tinggal di wilayah hukum yang sama (Wilayah Hukum PN Prabumulih)

8. Sengketa tidak berkaitan dengan hak atas tanah atau perkara lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan (Persaingan Usaha, Sengketa Konsumen, Perselesihan Hubungan Industrial)

9. Nilai kerugian dalam gugatan paling banyak Rp 200.000.000,-

 

B. PROSEDUR

1. Mengisi formulir gugatan sederhana di kepaniteraan Pengadilan Negeri Prabumulih;

2. Membayar panjar biaya gugatan/permohonan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Prabumulih, dengan rincian sebagai berikut:

 

- Radius I (Kec. Cambai, Kec. Prabumulih Timur, Kec. Prabumulih Utara, Kec. Prabumulih Selatan :

 Rp. 871.000,-

- Radius II (Kec. Prabumulih Barat) : Rp. 950.000,-

- Radius III (Kec. Rambang Kapak Tengah): Rp1.181.000,-

 

3. Memberikan bukti transfer pembiayaan panjar biaya perkara kepada petugas dan menyimpan salinannya (arsip untuk penggugat/pemohon)

4.Menerima tanda bukti penerimaan gugatan/permohonan

5. Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Prabumulih yang disampaikan oleh Juru Sita / Juru Sita Pengganti

6. Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa saksi & dokumen bukti-bukti asli

 

C. TAHAP PERSIDANGAN

1. Pemeriksaan Pendahuluan

2. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;

3. Pemeriksaan sidang dan perdamaian;

4. Pembuktian;

5. Putusan

 

Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama

 

Upaya hukum dalam gugatan sederhana dikenal dengan “Keberatan” yang diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan (jika para pihak tidak hadir pada saat putusan dibacakan) dengan cara mengisi blanko permohonan keberatan di kepaniteraan pengadilan.

Syarat & Prosedur Pendaftaran Gugatan/Permohonan

Syarat & Prosedur Pendaftaran Gugatan/Permohonan

 

a) PERSYARATAN

1. Surat Permohonan / Gugatan asli dan ditandatangani di atas materai 6.000, untuk Surat Gugatan di fotokopi sebanyak 5 (lima) rangkap ditambah sebanyak jumlah Tergugat. Sedangkan untuk permohonan sebanyak 4 (empat) rangkap;

2. Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis, maka permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri dan yang akan memerintahkan orang untuk mencatat permohonan/gugatan tersebut (144 RBg)

3. Melampirkan surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum) yang telah didaftarkan di kepaniteraan hukum Pengadilan Negeri Prabumulih;

4. Bukti-Bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan/Permohonan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Kuasa, Akte, dll

 

b) PROSEDUR

1. Penggugat/Pemohon/Kuasa Hukumnya Mendatangi meja PTSP bagian Kepaniteraan Perdata di Pengadilan Negeri Prabumulih & memberikan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan gugatan/permohonan;

2. Membayar panjar biaya gugatan/permohonan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Prabumulih, dengan rincian sebagai berikut:

* PERKARA GUGATAN

- Radius I (Kec. Cambai, Kec. Prabumulih Timur, Kec. Prabumulih Utara, Kec. Prabumulih Selatan :

 Rp. 871.000,-

- Radius II (Kec. Prabumulih Barat) : Rp. 950.000,-

- Radius III (Kec. Rambang Kapak Tengah): Rp1.181.000,-

(Jumlah panjar biaya akan bertambah mengikuti jumlah penambahan pihak yang berperkara)

 

* PERMOHONAN

- Radius I (Kec. Cambai, Kec. Prabumulih Timur, Kec. Prabumulih Utara, Kec. Prabumulih Selatan  : Rp.251.000,-

- Radius II (Kec. Prabumulih Barat) : Rp.281.000,-

- Radius III  (Kec. Rambang Kapak Tengah) : Rp. 331.000,-

(Jumlah panjar biaya akan bertambah mengikuti jumlah penambahan pihak yang berperkara)

 

3. Memberikan bukti transfer pembiayaan panjar biaya perkara kepada petugas dan menyimpan salinannya (arsip untuk penggugat/pemohon)

4.Menerima tanda bukti penerimaan gugatan/permohonan

5. Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Prabumulih yang disampaikan oleh Juru Sita / Juru Sita Pengganti

6. Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa saksi & dokumen bukti-bukti asli

Persyaratan Permohonan Ganti Nama/Tambah Nama/ Perbaikan Nama

Persyaratan Permohonan Ganti Nama/Tambah Nama/ Perbaikan Nama

 

  1. Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.10.000,-
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akte Kelahiran
  5. Fotocopy Akta Perkawinan / Akte Nikah
  6. Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades
  7. Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang dewasa disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir
  8. Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Cth : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dll)

 

Catatan Penting :

  •  Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masingditempel materai Rp.10.000,- dan di stempel/cap Kantor Pos, kecuali surat gugatan/permohonan.
  •  Pada saat persidangan membawa seluruh berkasasli syarat-syarat bukti tersebut
  •  Surat Permohonan/Surat Gugatan dan syarat-syarat bukti disertai Softcopy ketikan yang disimpan di Flashdisk atau CD-R
  •  Materai Rp.10.000,- sebanyak 2 lembar (utk Salinan Penetapan/Putusan)
  •  Biaya Panjar disetorkan melalui Bank BRI & bukti setor segera pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Mentok
  •  Biaya Panjar : (Penjelasan petugas) – Aplikasi E. SKUM
  •  Nomor HP Pihak Penggugat / Pemohon / Kuasa
  •  Email aktif pihak Penggugat / Pemohon
  •  Fotokopi Buku Rekening Pemohon / Penggugat

PS