new.png                                           

Layanan Publik

page

Layanan Publik

Berisi Informasi tentang Informasi Pelayanan Perkara, Pengumuman, Prosedur Permohnan Informasi, Pengaduan Layanan Publik, Laporan serta Brosur Elektronik

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Syarat Pendaftaran Surat Kuasa

Syarat Pendaftaran Surat Kuasa

 

1.    Surat kuasa 4 rangkap dengan aslinya

2.    Fotocopy KTP 2 lembar

3.    Fotokopy Kartu Advokat 2 lembar

4.    Fotocopy Berita Acara Sumpah 2 lembar

5.    Materai 6.000,-

 

Persyaratan Permohonan Bantuan Hukum

Persyaratan Permohonan Bantuan Hukum

1.  Mengisi Formulir permohonan layanan Posbakum;

2.  Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa Setempat / Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT);

3.  Menjelaskan kronologis perkara yang sedang dialami;

4. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri;

 

Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum

Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum

 

1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan;

2. Surat Pernyataan bahwa pemohon tidak pernah dihukum yang dibuat diatas materai 6000;

3. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan;

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Prabumulih;

5. Fotokopi Kartu Keluarga;

6. Fotokopi KTP;

7. Fotokopi ijazah terakhir;

8. Pas foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar.

 

Pengesahan CV / Badan Hukum

Pengesahan CV / Badan Hukum

Persyaratan:

1. KTP Pendiri CV/Badan Hukum

2. Fotocopy Akta Notaris 2 rangkap

3. Akta Notaris Asli

4. Fotocopy NPWP CV/Badan Hukum

PS