Syarat Pendaftaran Surat Kuasa
Syarat Pendaftaran Surat Kuasa
1. Surat kuasa 4 rangkap dengan aslinya
2. Fotocopy KTP 2 lembar
3. Fotokopy Kartu Advokat 2 lembar
4. Fotocopy Berita Acara Sumpah 2 lembar
5. Materai 6.000,-
Syarat Pendaftaran Surat Kuasa
1. Surat kuasa 4 rangkap dengan aslinya
2. Fotocopy KTP 2 lembar
3. Fotokopy Kartu Advokat 2 lembar
4. Fotocopy Berita Acara Sumpah 2 lembar
5. Materai 6.000,-
Surat Izin Permohonan Untuk Mengadakan Riset
1. Surat izin penelitian dari kampus / Dinas Sosial yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Persyaratan Permohonan Bantuan Hukum
1. Mengisi Formulir permohonan layanan Posbakum;
2. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa Setempat / Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT);
3. Menjelaskan kronologis perkara yang sedang dialami;
4. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri;
Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum
1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan;
2. Surat Pernyataan bahwa pemohon tidak pernah dihukum yang dibuat diatas materai 6000;
3. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Prabumulih;
5. Fotokopi Kartu Keluarga;
6. Fotokopi KTP;
7. Fotokopi ijazah terakhir;
8. Pas foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar.
Pengesahan CV / Badan Hukum
Persyaratan:
1. KTP Pendiri CV/Badan Hukum
2. Fotocopy Akta Notaris 2 rangkap
3. Akta Notaris Asli
4. Fotocopy NPWP CV/Badan Hukum