new.png                                           

Tentang Pengadilan

page

Tentang Pengadilan

Berisi tentang Visi & Misi, Profil Pengadilan, Role Model & Agen Perubahan, Profil Pegawai & Hakim, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sistem Pengelolaan Pengadilan, Prosedur Berperkara, Layanan Bagi Penyandang Disabilitas, Serta Tata Tertib Persidangan

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Tentang Pengadilan || Profil Satker

Fungsi, Tugas & Yurisdiksi

Pengadilan Negeri Prabumulih sebagai salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Pidana dan Perdata di tingkat pertama bagi masyarakat pencari keadilan (pasal 2 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum)

Secara garis besar ada beberapa fungsi pokok pengadilan yaitu :

  1. Sebagai  pelayan  hukum  masyarakat  pencari  keadilan pada  umumnya  mengenai  berbagai  perkara sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal II Undang-undang No. 8 Tahun 2004.
  2. Sebagaimana pelaksana hukum positif bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya di Kota Prabumulih.
  3. Memberikan Kontribusi hukum terapan dalam upaya pembangunan hukum nasional.

Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih

PETA KOTA PRABUMULIH.png

Meliputi 6 Kecamatan

  1. Kecamatan Prabumulih Barat
  2. Kecamatan Prabumulih Timur
  3. Kecamatan Prabumulih Selatan
  4. Kecamatan Prabumulih Utara
  5. Kecamatan Cambai
  6. Kecamatan Rambang Kapak Tengah

Sejarah Pengadilan Negeri Prabumulih

Kota Prabumulih adalah salah satu kota administratif, berada di wilayah propinsi Sumatera Selatan,  Sebelum    memisahkan diri menjadi kota administratif yang mandiri, kota Prabumulih merupakan bagian dari daerah Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2001 tentang pembentukkan kota Prabumulih sebagai pengganti peraturan pemerintah No.18 Tahun 1982, maka kota Prabumulih resmi menjadi daerah otonom dan melepaskan diri dari pemerintahan kabupaten Muara Enim. Wilayah yang termasuk ke dalam pemerintahan Kota Prabumulih adalah

  1. Kecamatan Prabumulih Barat
  2. Kecamatan Prabumulih Timur
  3. Kecamatan Prabumulih Selatan
  4. Kecamatan Prabumulih Utara
  5. Kecamatan Cambai
  6. Kecamatan Rambang Kapak Tengah

     Sebagai Daerah Otonom, Kota Prabumulih dipandang perlu untuk membentuk pemerintahan sendiri guna memberikan pelayanan terhadap masyarakat kota Prabumulih. Salah satunya adalah pembentukkan  Pengadilan Negeri Prabumulih  sehingga dapat meningkatkan pelayanan di bidang hukum kepada masyarakat kota Prabumulih .

    Melalui Kepres No.3 Tahun 2008 tentang pembentukkan Pengadilan Negeri Prabumulih dan beberapa Pengadilan di wilayah lainnya, maka dibentuklah Pengadilan Negeri Prabumulih dengan wilayah hukum kota Prabumulih, Bersamaan dengan itu, wilayah kota Prabumulih memisahkan diri dari daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim. 

    Sejak tanggal 13 Desember 2008, Pengadilan Negeri Prabumulih secara resmi melakukan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat menggunakan gedung yang dipergunakan untuk kantor Dinas Pekerjaan Umum kota Prabumulih, beralamat dii  Jl. Jend Sudirman No.91 Prabumulih. Bpk. Ahmad Yunus, SH., MH. ditunjuk untuk pertama kali memimpin Pengadilan Negei Prabumulih. beliau menjabat selama kurang lebih satu tahun sebagai Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, yakni Desember 2008 hingga Desember 2009. Setelah itu beliau dimutasikan ke Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang. Selanjutnya tampuk kepemimpinan beralih kepada Bpk. H. Zuhardi ZA, SH. yang sebelumnya merupakan wakil dari Bpk. Ahmad Yunus, SH.MH. Sejak tanggal 7 Juli 2013 selanjutnya kepemimpinan beralih kepada Ibu Nunsuhaini, SH.,M.Hum dari tahun 2011 s/d 2013,  Setelah itu beliau dimutasikan ke Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang.Selanjutnya  kepemimpinan beralih kepada Bapak IG Eko Purwanto, SH.,M.Hum dari tahun 2013 s/d 2015, selanjutnya kepemimpinan beralih kepada Ibu Fatimah, SH.,MH, selanjutnya kepemimpinan beralih kepada Bapak Said Husein, S.H.,M,H,  selanjutnya kepemimpinan beralih kepada AA.Oka Parama Budita Gocara, S.H.,M.H selanjutnya kepemimpinan beralih kepada ibu Yanti Suryani, SH.,M.H  Setelah itu beliau dimutasikan ke Pengadilan  Negeri Tanjung Balai.   Sampai dengan yang menjabat selaku Pimpinan Pengadilan Negeri Prabumulih sekarang adalah ibu Arlen Veronica, SH.,M.H

Berikut daftar Ketua Pengadilan Prabumulih

  1. Ahmad Yunus, SH., MH (2008 - 2009)
  2. H. Zuhardi ZA, SH (2009 - 2011)
  3. Nunsuhaini, SH., M.Hum (2011 - 2013)
  4. IG. Eko Purwanto, SH.,M.Hum (2013 - 2015)
  5. Fatimah, SH.,MH (2015-2016)
  6. Said Husein, SH.,MH (2016 -2019)
  7. AA.Oka Parama Budita Gocara,SH.,MH (2019 - 2021)
  8. Yanti Suryani, S.H.,M,.H (2021- 2022) 
  9. Arlen Veronica,S.H.,MH (14 Februari 2022- Sekarang) 

Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Prabumulih

 

 

Gambar WhatsApp 2024-07-22 pukul 10.53.08_47802baf.jpg

Ketua Pengadilan, antara lain:

  1. Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan
  2. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan
  3. Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas
    • Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
    • Masalah-masalah yang timbul
    • Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
    • Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung
  4. Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara
  5. Menetapkan panjar biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)

Wakil Ketua Pengadilan

  1. Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
  2. Mewakili ketua bila berhalangan
  3. Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua
  4. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua

Hakim

  1. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya
  2. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan

Panitera

  1. Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan
  2. Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cerrnat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan
  3. Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan
  4. Membuat salinan putusan
  5. Menerima dan mengirimkan berkas perkara
  6. Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan

Panitera Muda

  1. Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
  2. Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan bidangnya masing-masing

Panitera Pengganti

Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan

Sekretaris

Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan

Subbagian Umum dan Keuangan

  1. Memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan
  2. Menangani surat keluar dan surat masuk yang bukan bersifat perkara
  3. Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran, anggaran, dan hal-hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilan

Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata laksana

Kedudukan Kepala Bagian Kepegawaian adalah untuk pembantu Sekretaris yang:

  1. Menangani keluar masuknya pegawai
  2. Menangani pensiun pegawai
  3. Menangani kenaikan pangkat pegawai
  4. Menangani gaji pegawai
  5. Menangani mutasi pegawai
  6. Menangani tanda kehormatan
  7. Menangani usulan/ promosi jabatan, dll

Subbagian, Perencanaan, IT ,dan Pelaporan

  1. Perencanaan anggaran

Membuat dan menyusun RKAKL dan data pendukung kelengkapan untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi Palembang

  1. Pertanggung jawaban laporan keuangan
    1. Pelaporan bulanan sistem akuntansi anggaran (SAKPA) dipa 01,03
    2. Pelaporan keuangan setiap triwulan dipa 01,03
    3. Pelaporan tahunan dipa 01,03
  2. Menyusun usulan revisi kegiatan dan anggaran
  3. Mengelola website dan mengembangkannya
  4. Monitoring akses internet kantor dan monitoring aplikasi sistem informasi penelusuran perkara

Jurusita

  • Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis
  • Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan
  • Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri
  • Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait